Beranda | Artikel
Hak Suami Melayani Kebutuhannya, Mengatur Rumah
Kamis, 3 Februari 2005

HAK SUAMI

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

14. HAK SUAMI ATAS ISTERINYA IALAH MELAYANI KEBUTUHANNYA, MENGATUR RUMAH, MEMASAK, MENYAPU, MEMBERESKAN TEMPAT TIDUR, DAN MEMBERSIHKAN PERABOT. INI DILAKUKANNYA UNTUK MEMBERIKAN PELUANG KEPADA SUAMI UNTUK BELAJAR DAN BEKERJA.

Suami mempunyai hak atas isterinya mengenai hal itu, dan akan kita paparkan dalil-dalil mengenainya.

Dalil Pertama: Hadits Asma’ Radhiyallahu anhuma dalam al-Bukhari.
Dari Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma (ia berkata), “Az-Zubair menikahiku dalam keadaan tidak memiliki apa-apa di bumi ini baik berupa harta, hamba sahaya dan lainnya, selain unta untuk mengangkut air dan kudanya. Aku biasa memberi makan dan minum kudanya serta aku menambal timba besar (untuk menyambungnya ketika talinya terputus), aku membuat adonan tetapi aku tidak bisa membuat roti dengan baik. Yang biasa membuatkan roti ialah wanita-wanita tetangga dari Anshar dan mereka adalah wanita-wanita yang jujur. Aku juga biasa memanggul biji-bijian dari tanah az-Zubair -yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya- di atas kepala-ku. Padahal jarak tempat itu dariku sejauh tiga farsakh. Suatu hari aku datang sedangkan biji-bijian di atas kepalaku, lalu aku bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sejumlah orang Anshar. Beliau memanggilku kemudian berucap: ‘Ah, ah!’ kepada unta, untuk membawaku di belakangnya. Tetapi aku malu berjalan bersama kaum pria, dan aku teringat az-Zubair serta kecemburuannya; ia adalah seorang yang sangat pencemburu. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwa aku malu, maka beliau berlalu. Kemudian aku datang kepada az-Zubair lalu aku mengatakan: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku sedang kepalaku mengusung biji-bijian, dan beliau bersama sejumlah Sahabatnya. Beliau menyuruh unta menderum supaya aku menaikinya, tetapi aku malu dengan beliau dan aku tahu kecemburuanmu.’ Ia mengatakan: ‘Demi Allah, engkau mengusung biji-bijian (di kepalamu) jauh lebih berat atasku daripada naik bersama beliau.’ Setelah itu, Abu Bakar mengirimkan kepadaku seorang pembantu sehingga aku tidak lagi merawat kuda. Seolah-olah dia telah membebaskanku.”[1]

Lihatlah, wahai saudaraku muslimah, betapa besar cinta isteri ini untuk membantu suaminya, dan semua itu dilakukan dengan perasaan ridha. Isteri ini juga tidak pernah lupa, kendati pun mengalami kelelahan dan kepenatan, akan kecemburuan suaminya yang sangat besar. Lebih dari itu, ketika kembali, ia menceritakan kisahnya kepada suaminya sehingga dia mengetahui apa yang terjadi padanya ketika jauh dari suaminya. Ini adalah salah satu kejujurannya Radhiyallahu anhuma.

Abu Sulaiman ad-Darani rahimahullah berkata, “Isteri yang shalihah itu bukan yang tenggelam dalam (urusan) dunia, tapi dia meluangkanmu untuk akhirat.”[2]

Dalil Kedua:
Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Fathimah Radhiyallahu anhuma datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan kepada beliau mengenai apa yang didapatnya (bengkak) di tangannya karena menggiling gandum. Ia mendapatkan kabar bahwa beliau kedatangan hamba sahaya, namun ia tidak bertemu dengan beliau, maka ia menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah. Ketika beliau datang, ‘Aisyah mengabarkan kepada beliau. ‘Ali melanjutkan: “Kemudian beliau datang kepada kami ketika kami hendak tidur. Ketika kami berdiri, beliau bersabda: ‘Tetaplah di tempatmu!’ Beliau datang, lalu duduk di tengah-tengah kami hingga aku merasakan dinginnya kedua kaki beliau di atas perutku, lantas beliau bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّا سَأَلْتُمَا، إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا -أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا- فَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَاحْمِدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَكَبِّرَا أَرْبَعًا وَثَلاَثِيْنَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ.

‘Maukah aku tunjukkan kepada kalian perkara yang lebih baik dibandingkan apa yang kalian minta? Jika kalian me-nempati tempat tidur kalian (untuk tidur), maka bertasbihlah 33 kali, bertahmidlah 33 kali, dan bertakbirlah 34 kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada pembantu.’”[3]

Ibnu Hajar berkata: “Menurut ath-Thabari, dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu mengenai pengaduan Fathimah dapat diambil (sebagai ketentuan hukum) bahwa setiap wanita yang memiliki kemampuan untuk mengurus rumahnya, seperti membuat roti, menggiling dan sebagainya, maka itu tidak wajib atas suami jika ini sudah dikenal bahwa wanita sepertinya melakukannya sendiri. Argumennya bahwa tatkala Fathimah meminta seorang pembantu kepada ayahnya, beliau tidak memerintahkan suaminya mencukupi hal itu kepadanya, baik memperbantukan seorang pembantu kepadanya, menyewa orang yang bisa melakukan demikian, atau dia melakukannya sendiri. Seandainya itu wajib atas suami, niscaya beliau telah memerintahkannya, sebagaimana memerintahkan agar membayar mahar sebelum bersenggama dengannya.”[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Para ulama berselisih, apakah wanita berkewajiban membantu suaminya dalam urusan semacam merapikan tempat tidur, menyediakan makanan dan minuman, sementara membuat roti dan menggiling diserahkan kepada para budaknya, begitu juga urusan binatang ternaknya, seperti makanan ternaknya dan sejenisnya?

Di antara mereka ada yang berpendapat, membantu itu tidak wajib. Pendapat ini lemah, seperti pendapat orang yang menyatakan tidak wajib bagi suami menggauli dan bersebadan. Sebab, ini bukanlah mempergauli suami dengan baik. Bahkan teman dalam perjalanan yang menjadi mitra dan sahabatnya saat bermukim, jika tidak membantu kemaslahatannya, maka dia belum mempergaulinya dengan baik. Pendapat sebelumnya, dan ini yang benar, ialah wajib membantu. Sebab, suami itu adalah tuannya menurut Kitabullah, sedang isteri adalah amanat baginya menurut Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan atas pembantu dan hamba sahaya wajib membantu, karena hal itu adalah perbuatan yang ma’ruf (baik).

Kemudian, di antara mereka ada yang berpendapat bahwa wajib membantu yang ringan. Di antara mereka ada yang berpendapat, wajib membantu dengan yang ma’ruf. Inilah yang benar. Jadi, ia harus membantu sesuatu yang sudah dikenal dari orang semisalnya kepada suaminya, dan itu beragam menurut ihwal yang berbeda-beda. Khidmat yang dilakukan wanita Badui tidak sama dengan wanita kota, dan khidmat yang dilakukan wanita yang kuat tidak sama dengan yang dilakukan wanita yang lemah.”[5]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, mengomentari pernyataan Syaikhul Islam rahimahullah : “Menurut saya, inilah yang benar insya Allah, bahwa wanita wajib berkhidmat dalam urusan rumah. Dan inilah pendapat Malik dan Ashbagh, sebagaimana disebutkan dalam al-Fat-h.”[6]

Dalil Ketiga:
Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Ayahku wafat dan meninggalkan tujuh anak wanita -atau sembilan anak wanita- lalu aku menikah dengan seorang janda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku: ‘Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?’ Aku menjawab: ‘Sudah.’ Beliau bertanya: ‘Gadis atau janda?’ Aku menjawab: ‘Janda.’ Beliau mengatakan: ‘Mengapa tidak kepada gadis saja sehingga engkau bisa bermain-main dengannya dan ia bermain-main denganmu, engkau berkelekar dengannya dan ia berkelekar denganmu.’ Aku mengatakan kepada beliau: ‘Sesungguhnya ‘Abdullah (ayahku) wafat dan meninggalkan banyak anak wanita, dan aku tidak suka mendatangkan wanita yang seperti (seusia) mereka. Oleh karenanya, aku menikah dengan wanita yang dapat membimbing dan memperbaiki mereka.’ Beliau berucap: ‘Semoga Allah memberi keberkahan untukmu, atau kebajikan.’”[7] Dan di dalam riwayat yang lain beliau menyatakan: “Ashabta (telah mengambil keputusan yang benar).”

Hubungannya dengan masalah ini ialah ucapannya: “Maka aku menikah dengan seorang wanita yang bisa membimbing mereka dan memperbaiki mereka.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui hal itu, dan tidak mengatakan kepadanya bahwa itu bukan kewajibannya, (serta tidak memerintahkan supaya) mendatangkan seorang pembantu untuk-nya atau selain itu.

Dalil Keempat:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ نِسَـاءٍ رَكِبْنَ اْلإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ؛ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ.

“Sebaik-baik wanita yang menunggang unta ialah wanita Quraisy ; ia sangat kasih kepada anak semasa kecilnya dan sangat memelihara hak-hak suaminya.”[8]

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menyebutkan keutamaan wanita Quraisy dan keutamaan sifat-sifat ini, yaitu sayang kepada anak-anak, belas kasih kepada mereka, mendidik dan membimbing mereka jika mereka yatim dan sejenisnya, serta memelihara harta suami, menjaganya, amanah berkenaan dengannya, mengaturnya dalam menafkahkannya dan selainnya, memeliharanya, dan sejenisnya.[9]

Dalil Kelima:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللهُ عَلَيْهَا مِنْ حَقِّهِ.

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan wanita supaya bersujud kepada suaminya, karena Allah menetapkan besarnya hak suami atasnya.”[10]

Dalil Keenam:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا.

“Wanita itu pemimpin di rumah suaminya.”[11]

Dalil Ketujuh:
Abu Sa’id al-Khudri menuturkan bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengatakan: “Sesungguhnya puteriku ini tidak mau menikah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Taatilah ayahmu!” Ia mengatakan: “Demi Rabb yang mengutusmu dengan haq, aku tidak akan menikah sehingga engkau memberitahukan kepadaku apa hak suami atas isterinya.” Beliau menjawab:

حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةً فَلَحَسَّتْهَا، أَوِ انْتَثَرَ مِنْ خَرَّاهُ صَدِيْدًا أَوْ دَمًا، ثُمَّ ابْتَلَعَتْهُ، ما أَدَّتْ حَقَّهُ.

“Hak suami atas isterinya ialah sekiranya hidungnya berbisul lalu ia menjilatnya, atau kedua lobang hidungnya penuh dengan nanah dan darah kemudian ia menelannya, maka ia belum menunaikan haknya.”

Ia mengatakan: “Demi Rabb yang mengutusmu dengan haq, aku tidak akan menikah selamanya.” Maka beliau bersabda:

لاَ تَنْكِحُوْهُنَّ إِلاَّ بِإِذْنِهِنَّ.

“Jangan menikahkan mereka kecuali dengan seizin mereka.”[12]

Hubungannya dengan masalah ini bahwa jika sedemikian rupa hak suami atas isterinya, maka tentunya yang lebih ringan daripada itu wajib atasnya, yaitu dia membantunya di rumahnya.

Dalil Kedelapan:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: “Siapakah wanita yang terbaik?” Beliau menjawab:

اَلَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيْمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ.

“Yang membuat suaminya senang jika melihatnya, yang mentaati suaminya jika memerintahkannya, dan tidak menyelisihinya dalam perkara yang tidak disukainya, baik berkenaan dengan diri wanita itu sendiri maupun harta sang suami.”[13]

Kaitannya dengan masalah ini, bahwa wanita (haruslah) men-taati suaminya jika memerintahkannya, dan tidak menyelisihinya dalam perkara yang tidak disukainya kecuali dalam hal kemaksiatan. Adapun selain kemaksiatan, dia harus mentaatinya dalam segala hajatnya.

Dalil Kesembilan:
Dari Hushain bin Muhshan, dari bibinya bahwa dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu hajat. Setelah beliau menyelesai-kan hajatnya, beliau bertanya, “Apakah engkau mempunyai suami?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bertanya: “Bagaimana kewajibanmu kepadanya?” Ia menjawab: “Aku tidak mengurangi ketaatan kepada-nya kecuali apa yang tidak mampu aku lakukan.” Beliau bersabda:

اُنْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.

“Perhatikan posisimu terhadapnya, karena dia adalah Surga-mu dan Nerakamu.”[14]

Dalil Kesepuluh:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan ke-wajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya… [Al-Baqarah/2: 228]

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya: “Yakni, mereka mem-punyai hak-hak sebagai isteri atas suaminya, sebagaimana suami punya hak atasnya. Karenanya, Ibnu ‘Abbas berkata: ‘Aku berhias untuk isteriku sebagaimana ia berhias untukku.’”

Ia mengatakan: “Isteri mempunyai hak untuk mendapat-kan perlakuan yang baik dan dipergauli secara ma’ruf atas suami mereka.”

Dalil Kesebelas:
Allah Azza wa Jalla berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” [An-Nisaa’/4: 34]

Abu Ja’far berkata, “Yakni, dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, laki-laki sebagai pemimpin atas isteri-isteri mereka dalam hal mendidik, dan menghukum mereka dalam perkara yang wajib mereka tunai-kan, baik untuk Allah maupun untuk diri suami. (بمَِا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ ) “Karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain.” Yakni, dengan perkara yang dengannya Allah melebihkan laki-laki atas isteri mereka berupa mahar dan nafkah yang diberikan kepada mereka.”

Setelah mengemukakan dalil-dalil mengenai kewajiban isteri berkhidmat kepada suaminya dan apa yang harus dilakukan di rumahnya, kami berharap dapat memberikan jawaban atas “berbagai strategi yang dikonsepsikan oleh para musuh dan dilontarkan kepada wanita muslimah, guna menariknya dari tugasnya yang konstruktif, kemudian membawanya kepada hal-hal yang menimbul-kan fitnah (malapetaka) dan menghancurkan akhlak yang positif, di balik tabir penipuan dengan istilah-istilah yang menyilaukan seperti pembebasan wanita, emansipasi, dan kemajuan.

Mereka tidak senang (jika) wanita muslimah memiliki peranan besar di tengah umatnya, sebagaimana dia dahulu telah memper-sembahkan (melahirkan) para ulama ‘amilin dan mujahidin yang shiddiqin. Mereka ingin menghalanginya untuk melahirkan tokoh semacam ‘Umar bin al-Khaththab, Khalid bin al-Walid, Shalahuddin al-Ayyubi, ‘Aisyah binti ash-Shiddiq, Sumayyah binti Khubbath, dan al-Khansa’.[15]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 3151) kitab Fardhul Khumus, Muslim (no. 2182) kitab as-Salaam, Ahmad (no. 26397).
[2]. Al-Ihyaa’ (IV/699).
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 3113) kitab Fardhul Khumus, Muslim (no. 2727) kitab adz-Dzikr wad Du’aa’ wat Taubah wal Istighfaar, at-Tirmidzi (no. 3408) kitab ad-Da’awaat, Abu Dawud (no. 2988) kitab al-Kharaj wal Imaarah wal Fai’, Ahmad, (no. 605), ad-Darimi (no. 2685) kitab al-Isti’-dzaan.
[4]. Fat-hul Baari (IX/506-507).
[5]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXIV/260).
[6]. Aadaabuz Zifaaf, hal. 288-289.
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 6387) kitab ad-Da’awaat, Muslim (no. 714) kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, telah disebutkan takhrijnya.
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 5082), kitab an-Nikaah.
[9]. Dinukil dari ‘Audatul Hijaab, vol. II.
[10]. Telah disebutkan takhrijnya.
[11]. HR. Al-Bukhari (no. 5200) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1829) kitab Fadhaa-ilul A’maal, at-Tirmidzi (no. 1705) kitab al-Ath’imah.
[12]. Al-Hakim (II/189) secara ringkas dan dishahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (III/93).
[13]. HR. An-Nasa-i, (no. 3231) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 7373), dan al-Hakim (II/161), ia menilainya shahih berdasarkan syarat Muslim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahiihah (no. 1838).
[14]. HR. Ahmad (no. 26806), al-Hakim (II/189); ia menshahihkannya dan disetujui adz-Dzahabi. Al-Mundziri berkata dalam at-Targhiib (III/73), “Ahmad dan an-Nasa-i meriwayatkannya dengan dua sanad yang jayyid (bagus).”
[15]. ‘Audatul Hijaab (II/20-21).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1331-hak-suami-atas-isterinya-melayani-kebutuhannya-mengatur-rumah-memasak-menyapu.html